Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

“Saat kita mengunjungi dan meninjau sebuah proyek pembangunan jalan, jembatan dan lainnya, maka seharusnya ada plank yang menjelaskan sumber pembiayaannya. Luasnya jelas, peruntukannya jelas. Tapi pada saat kita turun ke sana, itu tidak ada!,” ungkap Syahrul penuh keheranan.

Yang kedua, lanjutnya, harus ada izin yang jelas terkait penambangan bebatuan di lokasi tersebut.

“Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus proaktif, karena ini kerusakannya (lingkungan, red) sungguh luar biasa. Karena 20-30 tahun ke depan, ini akan menjadi bumerang,” katanya.

Proses Hukum

Syahrul kemudian menegaskan, sesuai Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup, masyarakat setempat juga harus dilibatkan dalam penilaian terhadap kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut

“Kalau masyarakat setempat justru tidak dilibatkan terkait amdal, maka hal itu patut dipertanyakan.Dan kalau memang izinnya tidak lengkap, saya meminta agar kegiatan itu ditutup saja, demi kemashalatan masa depan anak-anak bangsa!,” tegasnya.

Usai RDP, menjawab pertanyaan wartawan, Ketua DPD KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, mengatakan ia meminta DPRD Sumut untuk merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar menutup kegiatan tersebut, karena merusak lingkungan hidup.

“Dan juga meminta DPRD Sumut untuk merekomendasikan ke penegak hukum agar ditindaklajuti proses hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba SE, mengatakan Komisi B DPRD Sumut telah menstanvaskan dan menghentikan kegiatan di Simpang Gotting, Desa Turpuk, saat Komisi B melakukan peninjauan pada 10 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:  Menjaga Cagar Budaya, P3KS Dan Sejumlah Pihak Cat Jembatan Kebajikan Tjong Yong Hian

“Melalui RDP hari ini, kita ingin melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait masalah ini, mulai dari aspek perencanaan hingga analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan pengerukan,” kata Mangapul Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru