Kantor Desa
Pj Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang dalam jawabannya menjelaskan, pengerukan di Simpang Gotting untuk pembangunan rest area bukan pelebaran jalan provinsi. Pembangunan rest area itu, sebagai bagian upaya Pemkab Samosir dalam mengembangkan destinasi objek wisata di daerah tersebut.
Sementara terkait pengerukan yang terjadi di Simpang Gotting, Dishut Provsu dan Gakkum KLHK, senada memberi jawaban bahwa titik itu berada di luar kawasan hutan lindung.
Dishut Provsu berpendapat, bahwa berdasarkan hasil overlay di lapangan, menurut SK Menteri Kehutanan No 579 tahun 2014, daerah itu berada di luar kawasan hutan lindung.
“Kalau berada di luar kawasan hutan lindung, maka perijinan dari Dishut tidak dibutuhkan,” sebut Donner H Sipahutar dari Dishut Provsu.
Sementara itu, sesuai hasil overlay Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di lapangan, terkait kegiatan penambangan bebatuan pasir di lahan untuk lokasi pembangunan Kantor Desa Turpuk Limbok dan Fish Camp di kawasan Pantai Siarubung, berdasarkan aduan Wilmar, ditemukan bahwa titik tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
“Sesuai fakta di atas, kami akan melanjutkan ini dengan rekomendasi untuk melakukan pulbaket,” kata P Ginting dari Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pandangan lebih menohok disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, juga anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Drs H Syahrul Ependi Siregar M Ei, yang menyoroti tidak adanya plank di proyek rest area Simpang Gotting, saat Komisi B DPRD Sumut melakukan kunjungan ke lokasi beberapa waktu lalu.