Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

- Penulis

Kamis, 14 April 2022 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap.(ist)

Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat di Sumatera Utara pada, Kamis (14/4/2022) .

Selain mantan bupati Langkat dan keempatnya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). “Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Sumut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank, dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

BACA JUGA:  KPK Periksa Rektor USU dan Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Sementara tersangka selaku pemberi suap, adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Usulkan Syarat Pendidikan Bagi Penyelidik dan Penyidik

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.(D}Red}antaranews.com)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru