“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), pada sidang pekan depan. D|Red