Mantan Kanwil Kemenag Sumut dan Madina Ditahan Dugaan Jualbeli Jabatan

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) atas sangkaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Bersama IZ juga tersangka atas kasus itu yang turut ditahan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal).

“IZ dan ZA ditahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kami tahan dan saat ini dititip di Rumah Tahanan Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH dalam siaran persnya diterima poskotasumatera.com, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan Sumanggar Siagian, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka, dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Bung Joe: Negara Ini Sedang Tidak Baik saja, Karena Pers-nya Sakit dan Penting Adanya Penataan Ulang

“Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  110 Titik Ruas Jalan di Medan-Deliserdang Ditutup

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019.

Iwan Zulhami disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami disebut-sebut mencapai Rp750 juta.

“Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin selaku mantan Plt Kakan Kemenag Madina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar.D|Mdn-vh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru

Supanji Harahap bersama istrinya Satinem Siregar saat menggiring putrinya Lela Surya Fitri Harahap dalam prosesi nemu tradisi pengantin Jawa, Kamis (24/9), di Dusun Sinarjaya, Binangadua, Silangkitang, Labusel. Foto| maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Harmoni Budaya di Labusel: Saat Pengantin Jawa-Gunungtua Disatukan dalam Prosesi Makkobar

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:00 WIB