Medan-Mediadelegasi: Mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial Aidil Sofyan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/8/2021).
Penahanan dilakukan, setelah penyidik Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka Aidil Sofyan bersama batang bukti (pelimpahan tahap II/P22).
Tersangka Aidil Sofyan ditahan karena digaan korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017.
” Selama proses penyidikan di Poldasu tersangka Aidil Sofyan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan, kita melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan atau dititipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dalam siaran persnya.
Kajari memaparkan, selama menjabat Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, tersangka Aidil Sofyan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.
Dalam perkara ini, Aidil Sofyan membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan, yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.