Belakangan BPKAD menggandeng Seksi Datun Kejari Binjai, dalam upaya menggenjot pajak restoran dan rumah makan. Karena itu, ia merasa heran kepada Pemko Binjai, sebab usaha dagangannya bukan masuk dalam kategori restoran maupun rumah makan.
“Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian,” katanya.
Surat tagihan Handoko berisikan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar periode 2021 senilai Rp200 ribu perharinya, dengan jumlah total selama sebulan sebesar Rp6 juta.
D|Red