Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meresmikan rumah perlindungan sosial (RPS) yang cukup representatif untuk menampung sementara masyarakat dengan sejumlah permasalahan sosial dan korban penyalahgunaan narkoba.
Peresmian rumah perlindungan sosial tersebut dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemko Medan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).
“Semoga langkah ini semakin mendukung terciptanya Kota Medan yang aman, nyaman dan bebas Narkoba,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution pada acara peresmian rumah perlindungan sosial yang berlokasi di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut, Kamis (2/1).
Bobby menambahkan, rumah perlindungan sosial ini juga berfungsi untuk menampung orang telantar sebelum akhirnya dilakukan penanganan lebih lanjut secara tepat.
Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.