Medan Kini Miliki Rumah Perlindungan Sosial untuk PMKS dan Korban Narkoba

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplek rumah perlindungan sosial milik Pemkot Medan  di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan yang diresmikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/1).  Foto:  Diskominfo.

Komplek rumah perlindungan sosial milik Pemkot Medan di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan yang diresmikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/1). Foto: Diskominfo.

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meresmikan rumah perlindungan sosial (RPS) yang cukup representatif untuk menampung sementara masyarakat dengan sejumlah permasalahan sosial dan korban penyalahgunaan narkoba.

Peresmian rumah perlindungan sosial tersebut dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemko Medan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).

“Semoga langkah ini semakin mendukung terciptanya Kota Medan yang aman, nyaman dan bebas Narkoba,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution pada acara peresmian rumah perlindungan sosial yang berlokasi di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut, Kamis (2/1).

Bobby menambahkan, rumah perlindungan sosial ini juga berfungsi untuk menampung orang telantar sebelum akhirnya dilakukan penanganan lebih lanjut secara tepat.

BACA JUGA:  Louise Magdalena Br Limbong, Mendidik Keras Membantu Ikhlas

Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Keberadaan rumah perlindungan sosial itu akan berfungsi sebagai pusat pengentasan masalah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan masyarakat korban penyalahgunaan narkoba.

Pada kesempatan itu, disebutkan bahwa nota kesepakatan bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumut berisi tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan.

Kesepakatan ini juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA:  Kebakaran Landa Live Music Hotel Danau Toba Medan

Selain itu, pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.

Khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba, akan dilakukan pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu sampai pulih agar kembali produktif di tengah masyarakat. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru