“Alokasi RTH cukup terbatas, kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik sesuai Perda Kota Medan tentang RTRW itu,” ucap Wali Kota.
Mencermati hal itu,Pemkot Medan terus mendorong pembebasan lahan RTH dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan di ibu kota Provinsi Sumut itu.
“Saya minta REI menyampaikan kepada Perumahan Bumi Asri, dan Taman Setia Budi Indah agar menyerahkan prasarana sarana dan utilitas ke Pemkot Medan,” ujar Bobby.
Ketua DPD REI Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, mengaku banyak pengembang masih kebingungan mengenai kawasan RTH di Kota Medan, setelah direvisi Perda RTRW Kota Medan.
“Kami juga meminta dukungan pak wali, terkait HUT DPD REI Sumatera Utara pada Maret 2023 diadakan di Kota Medan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Andi juga memaparkan rencana REI Sumut membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbagai tipe dengan luas lahan minimal 20 hektare yang diproyeksikan di wilayah Marendal atau Marelan. D|Red-04/Rel