Medan Tingkatkan Integritas dengan MCSP & SPI

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Tingkatkan Integritas dengan MCSP & SPI

Medan Tingkatkan Integritas dengan MCSP & SPI

Medan-Mediadelwgasi: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).

Rapat ini digelar sebagai tindak evaluasi penguatan Indeks Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dan camat ini, Rico Waas berterima kasih kepada Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Uding Juharudin yang telah menyampaikan materi dan arahan terkait MCSP dan SPI melalui zoom meeting.

Dengan arahan dan bimbingan yang diberikan tersebut, Rico Waas berharap bisa menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan nilai MCSP dan SPI. Dikatakan Rico Waas, intinya, semua yang dilakukan ini untuk kebaikan Kota Medan.

“Kami berharap dengan bimbingan yang diberikan bisa berbuat yang lebih baik dan Kota Medan dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, terbuka, akuntabel dan bisa terukur seluruh perjalanan pembangunan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Rico Waas.

BACA JUGA:  Ketua Komisi A DPRD Sumut Harap PPKM Darurat Jangan Timbulkan Masalah Baru

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Uding Juharudin yang hadir melalui zoom meeting, menyampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa tugas utamanya bukan melakukan penyelidikan atau penindakan, melainkan melakukan koordinasi dan supervisi agar korupsi tidak terjadi di daerah.

Dikatakan Uding Juharudin, upaya pencegahan dilakukan secara sistemik, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi, terkontrol, dan teringatkan sejak dini.

Karenanya, melalui penerapan MCSP dan SPI, Pemerintah Daerah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme tata kelola agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup.

“MCSP menjadi panduan dan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Uding Juharudin.

Selain perbaikan sistem, kata Uding Juharudin, faktor integritas individu juga sangat menentukan. Aparatur harus memiliki kesadaran untuk berperilaku jujur dan takut melakukan penyimpangan, bukan semata-mata karena diawasi lembaga pengawas, tetapi karena merasa diawasi oleh Tuhan.

“Integritas inilah yang menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.

Rapat koordinasi dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy dan disetujui Wali Kota Rico Waas serta Sekda Wiriya Alrahman.

BACA JUGA:  Pengamat: Penetapan Status Empat Pulau Bukan Kewenangan Pemprov Sumut

Dalam Berita Acara tersebut disebutkan, Kepala Daerah memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Kota Medan, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan internal tersebut terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum mana pun di lingkungan Pemko Medan.

Kemudian, dinyatakan bahwa Inspektorat Kota Medan dibentuk sebagai unsur Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dan mempunyai tugas melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Inspektorat Kota Medan memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas untuk melaksanakan pengawasan internal, termasuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern, serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB