Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan masalah serius yang perlu ditangani bersama. Peringatan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi kenaikan timbulan sampah selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas konsumsi dan mobilitas masyarakat.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu. “Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan.”
Berdasarkan data hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru. Angka ini setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia dan menunjukkan peningkatan sebesar 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan mobilitas ini berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar dua pekan. Jumlah ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat membebani sistem pengelolaan sampah yang sudah ada.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif usai melakukan inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon pada Jumat (26/12), dalam momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inspeksi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di lapangan dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitasnya.
Dia menekankan bahwa peningkatan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola sampah dengan baik, terutama saat terjadi lonjakan volume sampah.
Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kudus, Jawa Tengah, Menteri Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal. RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
Menteri Hanif mengatakan bahwa teknologi pengolahan sampah seperti RDF adalah solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda-tunda implementasinya. Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.
Namun, di sisi lain, KLH/BPLH juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi. Pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Menteri Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 yang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi stagnan ini memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam mengelola wilayahnya.
Ketegasan itu bukan tanpa alasan, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi itu diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. “Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan.”. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







