Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Dalam pernyataannya, Purbaya meminta agar segala tuduhan yang dialamatkan kepada pejabat pajak disertai dengan bukti yang konkret, bukan hanya sekadar rumor atau isu yang tidak jelas.
“Kalau ada tuduhannya, coba report-nya mana. Kalau cuma ngomong-ngomong saja, enggak benar seperti itu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” ujar Purbaya dengan tegas di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aparat pajak maupun bea cukai yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras dan memastikan bahwa langkah penindakan akan berjalan tanpa kompromi.
“Tapi yang jelas, orang Pajak dan Bea Cukai enggak boleh main-main lagi. Kalau main-main, saya tindak ke depan. Saya sudah beri peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, orang baik-baiknya juga banyak, jadi enggak usah khawatir,” ucapnya.
Pernyataan Purbaya ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik pengawasan di institusi pajak, terutama setelah penggeledahan dilakukan di beberapa kediaman pejabat pajak pada awal pekan ini.
Pada Senin (17/11), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat pajak terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada periode 2016-2020. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang.
Anang juga menyebutkan bahwa perkara ini melibatkan pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. “Diduga oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kejagung dan akan menyampaikan perkembangan jika sudah tersedia informasi yang dapat dipublikasikan.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli.
DJP juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya penindakan yang tegas, praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat diberantas dan kepercayaan publik terhadap institusi pajak dapat kembali meningkat.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












