Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Masuk Kategori Milik Negara

Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Masuk Kategori Milik Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan, lahan seluas 5.874 hektare (Ha) eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat ini masuk kategori lahan milik negara.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

“Intinya, 5.874 ha lahan eks HGU tersebut adalah tanah bukan lagi milik PTPN karena sudah tidak ada HGU-nya, tapi masuk dalam kategori tanah negara bebas,” katanya di Medan, Rabu (7/5).

 

 

 

 

 

 

 

Penegasan tersebut diungkapkan Nusron Wahid menjawab pertanyaan pers usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut di kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro Medan.

 

 

 

 

 

 

Terkait perubahan status lahan eks PTPN menjadi tanah negara bebas, lanjut dia, maka kewenangan pendistribusiannya berada pada Menteri ATR/BPN.

 

 

 

 

 

 

 

“Boleh diberikan kembali kepada PTPN langsung, boleh diberikan kepada masyarakat yang menjadi objek reforma agraria. Boleh diberikan kepada Pemda, boleh juga diberikan kepada masyarakat atau pengusaha untuk dikelola lagi. Karena ini adalah tanah negara bebas,” ujarnya didampingi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

 

Namun dari hasil Rakor Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang tersebut, ditetapkan bahwa lahan eks HGU itu masuk dalam objek reforma agraria.

 

“Dari hasil diskusi kami tadi, rupa-rupanya ini mengarah kepada itu. Kami tetapkan objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus lagi bersama gubernur, bupati/wali kota lagi, untuk mengambil ini supaya tecermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” ucap Nusron.

 

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Menteri ATR/BPN akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Sumut dan bupati/walikota terkait.

 

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” paparnya.

 

 

Pos terkait