Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Masuk Kategori Milik Negara

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.  Foto: ist

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan, lahan seluas 5.874 hektare (Ha) eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat ini masuk kategori lahan milik negara.

 

 

 

 

“Intinya, 5.874 ha lahan eks HGU tersebut adalah tanah bukan lagi milik PTPN karena sudah tidak ada HGU-nya, tapi masuk dalam kategori tanah negara bebas,” katanya di Medan, Rabu (7/5).

 

 

 

 

 

 

 

Penegasan tersebut diungkapkan Nusron Wahid menjawab pertanyaan pers usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut di kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro Medan.

 

 

 

 

 

 

Terkait perubahan status lahan eks PTPN menjadi tanah negara bebas, lanjut dia, maka kewenangan pendistribusiannya berada pada Menteri ATR/BPN.

 

 

 

 

 

 

 

“Boleh diberikan kembali kepada PTPN langsung, boleh diberikan kepada masyarakat yang menjadi objek reforma agraria. Boleh diberikan kepada Pemda, boleh juga diberikan kepada masyarakat atau pengusaha untuk dikelola lagi. Karena ini adalah tanah negara bebas,” ujarnya didampingi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

BACA JUGA:  Ada Nama Penikmat APBN, Istri dan Pacar ‘Anak Main’ Petinggi Kampus Lolos

 

Namun dari hasil Rakor Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang tersebut, ditetapkan bahwa lahan eks HGU itu masuk dalam objek reforma agraria.

 

“Dari hasil diskusi kami tadi, rupa-rupanya ini mengarah kepada itu. Kami tetapkan objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus lagi bersama gubernur, bupati/wali kota lagi, untuk mengambil ini supaya tecermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” ucap Nusron.

 

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Menteri ATR/BPN akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Sumut dan bupati/walikota terkait.

 

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Nusron juga menegaskan pihaknya tidak ingin lahan eks PTPN tersebut diberikan kepada orang yang tidak berhak, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tetapi malah tidak mendapat.

BACA JUGA:  Kabupaten/Kota se Sumut Diminta Percepat Penyediaan Lahan untuk MBG

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan dengan mengedepankan prinsip “win-win solution”.

 

 

 

 

 

 

“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,” kata Nusron.

Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut.

Disebutkan, dari total sekitar 4 juta Ha, masih ada kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi.

Dalam empat tahun ke depan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70 persen.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sambutannya saat Rakor tersebut mengungkapkan permasalahan pertanahan di Sumut, memang banyak.

 

 

 

Ia berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dapat menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut.

 

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Surya dan para Bupati/Walikota. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB