Jakarta, Media Delegasi — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang pejabat eselon II setingkat direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan ini diambil setelah pejabat tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait proyek di Kementan.
Mentan Amran menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran, dan ia menekankan pentingnya kerjasama antara Kementan dan media dalam mengawasi praktik-praktik yang tidak etis di sektor pertanian.
“Dengan adanya nomor pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami berhasil menerima lebih dari 100 laporan, walaupun hanya 2 hingga 4 yang bisa dibuktikan,” ujar Amran, Senin (28/10/2024).
Pencopotan tersebut merupakan langkah konkret untuk memberantas korupsi di lingkungan Kementan. Mentan Amran mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani, dan pejabat terkait akan menghadapi pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, laporan yang diterima menunjukkan bahwa pejabat tersebut menerima uang senilai Rp 700 juta, di mana Rp 500 juta di antaranya telah diakui. Mentan Amran menegaskan pentingnya kerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memastikan proses pemeriksaan yang menyeluruh serta langkah hukum yang tepat.
Arahan Presiden dan Fokus pada Swasembada Pangan
“Tindakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden yang ingin memastikan bahwa setiap kementerian beroperasi dengan profesional dan transparan. Fokus utama Presiden adalah mewujudkan swasembada pangan, dan ini menjadi prioritas kita semua untuk segera tercapai,” ungkap Amran.