Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan. Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah terkait batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan.

Menurut kuasa hukum pemohon, Bapak Teguh Satya Bhakti, para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah. Mereka merasa keberatan dengan Permen tersebut karena dianggap merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” ujar Bapak Teguh dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Bapak Teguh juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Selain itu, Bapak Teguh juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Permen tersebut tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur dalam undang-undang.

Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan empat poin utama tuntutan. Pertama, mereka meminta MA untuk mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, mereka meminta MA menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen tersebut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait