Jakarta-Mediadelegasi : Sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah terkait batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan.
Menurut kuasa hukum pemohon, Bapak Teguh Satya Bhakti, para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah. Mereka merasa keberatan dengan Permen tersebut karena dianggap merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi.
“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” ujar Bapak Teguh dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bapak Teguh juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.
Selain itu, Bapak Teguh juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Permen tersebut tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur dalam undang-undang.
Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan empat poin utama tuntutan. Pertama, mereka meminta MA untuk mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, mereka meminta MA menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen tersebut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mereka meminta MA menyatakan bahwa lampiran Permen tersebut bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Keempat, mereka meminta MA memerintahkan Menteri Perumahan untuk mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
Gugatan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait perumahan. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin dan justru memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat yang lebih mampu.
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari gugatan ini di Mahkamah Agung. Semoga saja, keputusan yang diambil nanti dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan akses perumahan yang layak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












