Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan. Foto : Ist.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan. Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah terkait batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan.

Menurut kuasa hukum pemohon, Bapak Teguh Satya Bhakti, para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah. Mereka merasa keberatan dengan Permen tersebut karena dianggap merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” ujar Bapak Teguh dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Pemerintah Buka Beasiswa Unggulan 2025 untuk Jenjang S1, S2, dan S3

Bapak Teguh juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Selain itu, Bapak Teguh juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Permen tersebut tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur dalam undang-undang.

Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan empat poin utama tuntutan. Pertama, mereka meminta MA untuk mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, mereka meminta MA menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen tersebut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai!

Ketiga, mereka meminta MA menyatakan bahwa lampiran Permen tersebut bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Keempat, mereka meminta MA memerintahkan Menteri Perumahan untuk mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

Gugatan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait perumahan. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin dan justru memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari gugatan ini di Mahkamah Agung. Semoga saja, keputusan yang diambil nanti dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan akses perumahan yang layak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru