Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan. Foto : Ist.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan. Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah terkait batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan.

Menurut kuasa hukum pemohon, Bapak Teguh Satya Bhakti, para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah. Mereka merasa keberatan dengan Permen tersebut karena dianggap merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” ujar Bapak Teguh dalam keterangan resminya.

Bapak Teguh juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

BACA JUGA:  Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

Selain itu, Bapak Teguh juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Permen tersebut tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur dalam undang-undang.

Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan empat poin utama tuntutan. Pertama, mereka meminta MA untuk mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, mereka meminta MA menyatakan bahwa pembentukan lampiran Permen tersebut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mereka meminta MA menyatakan bahwa lampiran Permen tersebut bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Keempat, mereka meminta MA memerintahkan Menteri Perumahan untuk mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Siapkan Skuad Sementara untuk ASEAN Championship 2024

Gugatan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait perumahan. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin dan justru memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari gugatan ini di Mahkamah Agung. Semoga saja, keputusan yang diambil nanti dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan akses perumahan yang layak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Kota Medan

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB