Ketiga, mereka meminta MA menyatakan bahwa lampiran Permen tersebut bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Keempat, mereka meminta MA memerintahkan Menteri Perumahan untuk mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
Gugatan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait perumahan. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin dan justru memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat yang lebih mampu.
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari gugatan ini di Mahkamah Agung. Semoga saja, keputusan yang diambil nanti dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan akses perumahan yang layak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






