Monang Panjaitan Pimpin Perkindo Sumut Periode 2024-2029

Medan-Mediadelegasi: Monang Panjaitan kembali memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 setelah mengungguli pemungutan suara pada  Musyawarah Daerah (Musda) IV di Hotel Danau Toba Medan, Selasa (28/5).

Mekanisme pemilihan digelar secara langsung dengan setiap peserta yang berhak sebagai anggota memilih salah satu dari kandidat ini dengan sistem kotak suara.

Dalam pemilihan  yang berlangsung penuh demokratis tersebut, Monang Panjaitan  mengantongi 32 suara.

Sedangkan  dua calon ketua DPD Perkindo Sumut lainnya yakni Ahmad Rizal Nasution meraih 21 suara dan Benny Lumbantoruan 15 suara.

Sebelumnya, Ketua Pengarah (Steering Committee) Musda IV Perkindo Sumut Jonny Panjaitan didampingi Ketua Panita Charles Sitindaon,  menyatakan jumlah anggota Perkindo Sumut  yang berhak memilih semula diperkirakan sebanyak 93 lebih konsultan/perusahaan.

“Anggota yang punya hak suara memilih memiliki persyaratan yakni perusahaan yang aktif dalam 3 tahun terakhir sebagai anggota Perkindo,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Monang Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan suara yang diberikan sehingga dirinya kembali dipercaya memimpin kembali DPD Perkindo Sumut untuk periode 2024-2029.

Ia menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Musda IV yang diikuti tiga kandidat tersebut berjalan dengan baik, sehingga tahapan Musda dan pemilihan pengurus baru berjalan lancar.

“Saya atas nama pribadi juga berterima kasih kepada panitia pelaksana pemilihan dan kepada seluruh panitia yang telah bekerja melaksanakan tugas hingga Musda IV Perkindo Sumut berjalan lancar dan sesuai dengan yang diinginkan,” ujarnya.

Ia juga berjanji siap bergandengan tangan dan bersinergi dengan seluruh pengurus dan anggota Perkindo Sumut demi mewujudkan harapan untuk perubahan lebih baik.

Sebagaimana diketahui, Perkindo  adalah suatu Asosiasi Perusahaan Konsultan Perencana dan Pengawas Konstruksi, yang telah menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Nomor : 471/KTPS/M/2016.

Perkindo sebagai organisasi nirlaba tentu mempunyai keterbatasan ruang gerak dalam melayani kebutuhan anggotanya, baik dari segi kapasitas sumber daya tenaga dan pendanaan untuk dapat secara cepat memenuhi kebutuhan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sadar akan hal tersebut dan untuk mendapatkan solusi penyelesaian yang saling menguntungkan, maka DPP Perkindo bersama DPD di seluruh Indonesia berembug untuk memutuskan membentuk jejaring anak organisasi yang ditugaskan untuk menjalankan roda organisasi dalam lingkup tugas khusus guna melayani kebutuhan anggota secara cepat, terukur dan murah.

Adapun lingkup layanan tersebut,  antara lain melayani penerimaan anggota baru dan peningkatan klasifikasi anggota yang sudah terdaftar, serta melayani dan melakukan pelatihan maupun  pembinaan para anggota untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai keilmuan dibidangnya masing masing.

Selain itu, melayani pembuatan berbagai macam sertifikat diantaranya penerbitan sertifikat badan usaha, dan sertifikat kompetensi. D/red