“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan hasil bumi dari tanah kita benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Sumatera Utara,” tuturnya.
Sosialisasi
Menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.
Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.
Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.
Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.
“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.
Dikatakannya, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. D|red






