Nadiem Sebut Kenaikan UKT Sesuai Asas Keadilan dan Inklusifitas

-Nadiem-Makarim-raker-di-DPR-RI

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengklaim bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah sesuai dengan asas keadilan dan inklusivitas.

Pernyataan Nadiem tersebut mendapat kritik tajam dari Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara.

Dalam unggahannya di platform media sosial X, Kamis (23/5/2024), Said Didu mempertanyakan dasar keadilan dari kenaikan UKT yang disebutkan oleh Nadiem.Ia menyebut Nadiem sebagai “perusak negeri” dan menganggap kebijakan tersebut tidak adil.

“Menteri ini betul-betul perusak negeri ini. Kenaikan UKT demi keadilan?” tulis Didu.Menurut Didu, pendidikan tinggi yang mahal justru menimbulkan ketidakadilan, karena hanya orang kaya yang mampu mengaksesnya.ad
“Mana ada keadilan jika hanya orang kaya yang bisa masuk perguruan tinggi karena biayanya mahal,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anas Urbaningrum juga meminta Nadiem untuk mengkaji ulang kenaikan UKT, mengingat perjuangannya sebagai anak kampung untuk bisa kuliah.

Pernyataan Nadiem yang menyebut kenaikan UKT sesuai asas keadilan disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menjelaskan bahwa UKT dibuat berjenjang berdasarkan golongan, dimana mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit.“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta.

Namun, kebijakan kenaikan UKT ini telah memicu protes luas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, politisi, dan tokoh masyarakat.

Didu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT adalah keputusan dari pemerintahan Presiden Jokowi.

“Intinya bahwa kebijakan kenaikkan UKT adalah rezim Jokowi,” pungkasnya.

Dengan protes yang semakin meluas, banyak pihak berharap agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut demi memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kenaikannya disebut akibat dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud.D|Red

Pos terkait