Noel Didakwa, Pemerasan Sertifikasi K3 Terbongkar

Senin, 19 Januari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: Ist.

Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Jaksa Ungkap Noel Lakukan Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, dua orang dari pihak swasta, yaitu Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, juga turut terlibat dalam kasus ini.

“Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/maidi-terjaring-ott-kpk-dugaan-fee-proyek/

Jaksa menjelaskan bahwa modus pemerasan ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) mengadakan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator untuk tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non/teknis/undertable’.

BACA JUGA:  Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar

‘Tradisi’ yang dimaksud adalah pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi. Hery juga mengancam bahwa jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja), dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi atau belum lengkap.

Para ASN yang hadir dalam pertemuan tersebut kemudian menyanggupi permintaan Hery. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung hasil pungutan haram tersebut.

Jaksa melanjutkan bahwa Miki Mahfud dan Temurila, yang merupakan pihak swasta, juga turut berperan aktif dalam memasukkan ‘biaya apresiasi’ kepada para pemohon lisensi K3. Akibatnya, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memiliki pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya, sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Noel, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Selama periode Januari 2021 hingga April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari hasil pemerasan tersebut. Selanjutnya, dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2024, para ASN Kemnaker kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer alias Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029. Setelah satu bulan menjabat, Noel bertanya kepada Hery mengenai tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3. Hery pun membenarkan adanya pungutan tersebut.

Noel kemudian meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan tersebut disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening. Praktik pemerasan pun terus berlanjut meskipun Noel telah menjabat sebagai Wamenaker. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru