“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” jelas Rudjito.
Selain itu, Rudjito juga mengkritik ketidakhadiran sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa di persidangan. Pihak kuasa hukum telah meminta agar pihak-pihak tersebut dihadirkan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” keluhnya.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 140 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama tiga tahun jika tidak dipenuhi.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Lebih lanjut, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







