Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi
Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Simpan 2,41 gram narkotika jenis sabu seorang mahasiswi bernama Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung dituntut pidana 3 bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana 3 bulan penjara dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Bacaan Lainnya

Pos terkait