Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

- Penulis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa kooperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum,” sebut JPU Patrecia Pasaribu.

Usai persidangan, JPU Patrecia Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pertimbangan utama tuntutan rehabilitasi itu adalah karena terdakwa sebagai pengguna butuh pertolongan untuk keluar dari ketergantungan pada Narkoba.

“Tuntutan tersebut sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dokter sebagai ahli menyatakan bahwa terdakwa sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim anggota Polrestabes Medan mendapat informasi  tentang adanya penyalahguna narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

BACA JUGA:  Polsek Medan Timur Bagikan Sembako dan Takjil di Panti Asuhan

“Menanggapi informasi tersebut, sehingga para saksi menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darliani,” kata JPU Patrecia Pasaribu.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah mahasiswi itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan terdakwa di kamar tepatnya di atas meja rias miliknya.

Darliani beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB