Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa kooperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum,” sebut JPU Patrecia Pasaribu.

Usai persidangan, JPU Patrecia Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pertimbangan utama tuntutan rehabilitasi itu adalah karena terdakwa sebagai pengguna butuh pertolongan untuk keluar dari ketergantungan pada Narkoba.

“Tuntutan tersebut sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dokter sebagai ahli menyatakan bahwa terdakwa sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim anggota Polrestabes Medan mendapat informasi  tentang adanya penyalahguna narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

BACA JUGA:  Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

“Menanggapi informasi tersebut, sehingga para saksi menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darliani,” kata JPU Patrecia Pasaribu.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah mahasiswi itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan terdakwa di kamar tepatnya di atas meja rias miliknya.

Darliani beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru