Namun, kata James, hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait proses pengawasan/pengendalian mutu proses pemilihan kepala lingkungan di dalam Peraturan Wali Kota Medan tersebut.
Selain itu, di dalam. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum ada diatur secara eksplisit pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan kepala lingkungan.
Seyogyanya, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan Kepling.
“Prinsipnya masyarakat juga bagian dari pengawas pelayanan publik yang ikut serta memantau dan mengawasi proses pemilihan kepala lingkungan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menganjurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan pemilihan Kepling agar mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI. D/Red