Kewajiban konfirmasi untuk mencapai keberimbangan informasi berita menjadi celah timbulnya kezaliman baru. Wartawan konfirmasi menjadi momen mengenali, watawan konfirmasi tidak dilayani, saat berita muncul objek berita uring-uringan, bahkan tanpa menggunakan hak jawab, percaya diri mengadu ke Dewan Pers. Wartawan konfirmasi juga kerap dijadikan ajang negosiasi, membungkam cerita dengan kompensasi.
Belakangan menyebut seseorang sebagai wartawan tidak boleh sembarangan. Sebab belum tentu semua orang yang beraktivitas sebagai kuli tinta dapat disematkan dengan sebutan profesi ini. Wartawan yang dapat dikendalikan atau disanksi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 itu hanya dari mereka yang mengantongi pengakuan ‘kompeten’ oleh Dewan Pers, melalui jalur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), termasuk media tempatnya bekerja yang kompeten menyematkan logo Dewan Pers di laman depan medianya.
Kuli tinta dan media yang tumbuh subur bagai cendawan di musim hujan pascakebebasan pers itu disiapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini sedianya tidak mengatur khusus sebagai payung kerja jurnalis, tapi berlaku umum tehadap aktivitas hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi bagi masyarakat secara umum.







