Baru saja, pemerintah membuat regulasi menyegarkan kalangan jurnalis dan pengusaha media siber dengan ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu, 23 Juni 2021.
Itu pun sesungguhnya, menurut hemat penulis, SKB Pedoman Kriteria Inplementasi UU ITE itu, tidak serta-merta dapat digunakan sebagai payung hukum menyelamatkan kaum jurnalistik dan media tempat bekerjanya.
UU ITE tetap saja dapat mengintai aktivitas para kuli tinta yang belum dinyatakan kompeten dan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers.
Para kuli tinta dalam bekerja tetap harus lebih mengedepankan keselamatan diri dan keluarga dari berbagai potensi besar terjadinya penganiayaan, teror, intimidasi bahkan pembunuhan.
Dalam tugas tidak sampai lengah dari koridor Kode Etik Jurnalistik, bahkan etika, akhlak dan adab sebagai umat beragama yang memahami pentingnya mengedepankan budaya dan tata krama.







