Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Pegawai Kejaksaan Agung melintas di samping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024) (Foto: Antara/Galih Pradipta/aww)

Jakarta-Mediadelegasi: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, diminta menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus (BP) Centra Initiative, Al Araf, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, penempatan itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam hal ini, Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik personelnya di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Araf menegaskan pengerahan personel militer dalam tugas operasi selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden. “Walaupun ada nota kesepakaham antara TNI dan Kejaksaan Agung, tindakan tersebut salah dan keliru,” ujarnya.

Menurut Araf, jika memang ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejaksaan Agung mestinya melaporkannya kepada Presiden. “Melibatkan militer tidak akan menyelesaikan masalah tetapi menambah masalah baru,” ucapnya.

Sebelumnya, Puspom TNI mengirimkan personelnya untuk membantu penjagaan di Kejaksaan Agung. Itu dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.D|Red