Jakarta-Mediadelegasi: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, diminta menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus (BP) Centra Initiative, Al Araf, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, penempatan itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam hal ini, Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik personelnya di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Araf menegaskan pengerahan personel militer dalam tugas operasi selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden. “Walaupun ada nota kesepakaham antara TNI dan Kejaksaan Agung, tindakan tersebut salah dan keliru,” ujarnya.