Jakarta-Mediadelegasi : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur.
Gus Fahrur menilai bahwa penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem. “Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).
Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.
PBNU menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar. Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.
Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg.
Gus Fahrur berharap bahwa dengan adanya dukungan dari PBNU, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari penggunaan sound horeg. “Kita harus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, bukan malah mengganggunya dengan suara yang keras dan dentuman bass yang ekstrem,” katanya.