Pegawai BUMN Nekat ke Luar Kota Saat Imlek Akan Dihukum

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian BUMN memastikan pegawai perusahaan plat merah yang nekat bepergian ke luar kota selama libur Hari Raya Imlek pada 11-15 Februari akan dihukum.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemberian hukuman akan diberikan ke masing-masing perusahaan pelat merah.

“Soal hukumannya, sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN, Kementerian BUMN tidak boleh bikin sanksi untuk karyawan karena mereka perusahaan. Perusahaan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Namun, ia mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pelat merah.

Ini menindaklanjuti larangan pemerintah kepada anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek.

Pos terkait