Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian BUMN memastikan pegawai perusahaan plat merah yang nekat bepergian ke luar kota selama libur Hari Raya Imlek pada 11-15 Februari akan dihukum.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemberian hukuman akan diberikan ke masing-masing perusahaan pelat merah.
“Soal hukumannya, sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN, Kementerian BUMN tidak boleh bikin sanksi untuk karyawan karena mereka perusahaan. Perusahaan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).
Namun, ia mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pelat merah.
Ini menindaklanjuti larangan pemerintah kepada anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk menahan laju penularan virus corona.
“Jadi kami (Kementerian BUMN) kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk tahan laju corona,” imbuh Arya.
Serupa, ASN yang melanggar ketentuan tersebut juga akan mendapatkan sanksi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021.
“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.D|Jkt-red