Pelaku Usaha Parekraf Medan Dapat Dana Hibah Rp24,4 Miliar

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan.

Adapun dana hibah sebesar Rp24,4 Miliar tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia termasuk Kota Medan.

Demikian terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, acara juga dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN.

BACA JUGA:  Final Liga Europa 2024/2025: MU vs Tottenham, Siapakah yang Akan Mengangkat Trofi

Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Miliar.

Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.

“Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp.16, 1 Miliar dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 Miliar. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut,” kata Agus.

Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut, benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Mulai 1 Januari 2025, Bus Listrik Medan Tak Lagi Gratis

“Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.

“Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari.D|Med-Gur|ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB