Pelaku Usaha Parekraf Medan Dapat Dana Hibah Rp24,4 Miliar

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan.

Adapun dana hibah sebesar Rp24,4 Miliar tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia termasuk Kota Medan.

Demikian terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, acara juga dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN.

BACA JUGA:  Hari Jalan Kaki Dunia Semarakkan CFD di Medan

Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Miliar.

Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.

“Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp.16, 1 Miliar dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 Miliar. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut,” kata Agus.

Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut, benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Pemko Medan Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Ramadan 2025

“Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.

“Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari.D|Med-Gur|ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru