Mulai 1 Januari 2025, Bus Listrik Medan Tak Lagi Gratis

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada bus listrik milik Pemkot Medan. Foto: Diskominfo

Armada bus listrik milik Pemkot Medan. Foto: Diskominfo

Medan -Mediadelegasi:  Tarif angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan bakal tidak lagi gratis,  karena pemerintah kota (Pemko) setempat  mulai  mengenakan tarif  sebesar Rp5.000/orang  terhitung mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini atas dasar Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, maka pengguna bus listrik dikenakan tarif reguler.

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemkot Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000/orang untuk penumpang umum,” kata Iswar, di Medan, Senin (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut dia, bagi para pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan disabilitas akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000/orang.

Sedangkan untuk balita tidak dikenakan tarif atau gratis. “Untuk yang mendapatkan subsidi khusus, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan registrasi itu dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.

“Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” ungkap dia.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tarif ini berlaku satu sistem atau setiap perjalanan yang memakan waktu sekitar 75 menit, dan transaksi kedua tidak dikenakan tarif alias gratis.

BACA JUGA:  Melindungi Anak, Selamatkan Masa Depan

“Misalnya kita dari Terminal Amplas ingin menuju ke Belawan. Transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5000 untuk umum, dan anggap perjalanan 45 menit. Kita turun di Lapangan Merdeka, setelah itu kita naik bus menuju ke Belawan otomatis transaksi kedua gratis,” jelasnya.

Iswar juga menyebutkan bahwa ke depan Dinas Perhubungan Kota Medan akan menetapkan sistem One Man One Ticket atau satu orang satu kartu.

“Jadi ke depan satu orang menggunakan satu kartu setiap transaksi. Pembayarannya menggunakan e-wallet, seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,” tutur Iswar.

Pembayaran bus listrik tersebut dilakukan non-tunai bisa menggunakan e-wallet apa pun. Catatannya jika dalam 75 menit melakukan 2 kali perjalanan atau lebih di rute yang sama akan dihitung sekali perjalanan.

“Sekarang sudah diterapkan one man one card, sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran cash less itu bisa, setiap di tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan,”   paparnya.

Tarif khusus untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Medan.

BACA JUGA:  PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK

Berikut tarif bus listrik Medan per 1 Januari 2025
• Reguler: Rp 5 ribu
• Khusus: Rp 3 ribu

Lokasi Registrasi untuk Tarif Khusus
• Terminal Amplas (awal keberangkatan)
• Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
• J City (awal keberangkatan)
• Belawan (awal keberangkatan)
• Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
• Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
• Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)

Syarat untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD berlaku sampai kelas 6
• Kartu elektronik
• Kartu keluarga

2. Pelajar SMP berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga

3. Pelajar SMA berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga
• Kartu Tanda Penduduk (jika ada)

4. Mahasiswa
• Kartu elektronik
• Kartu mahasiswa
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia maksimal 24 tahun

5. Lansia
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Usia minimal 60 tahun

6. Disabilitas
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia seumur hidup.  D/Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru