Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Sumatera Utara Pada Saat Arus Mudik Lebaran 2025

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Dishub Sumut

Foto : Ist/Dishub Sumut

Medan – Mediadelegasi : Demi menjaga kelancaran lalu lintas pada saat arus mudik Lebaran 2025, pemerintah pusat hingga daerah akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan yang akan dilalui oleh para pemudik.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025, ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan

“Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan,” ucap Agustinus dalam keterangan pers, Sabtu 15 Maret 2025.

Kemudian, kebijakan ini akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.

BACA JUGA:  Pemko Medan Ajak Karang Taruna Berkolaborasi Jalankan Program di tengah Masyarakat

Ruas jalan yang dibatasi, yakni Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau. Medan – Berastagi, ​Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis. Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.

BACA JUGA:  Pordasi Medan Siap Gelar Piala Wali Kota Medan Cup 2026

“Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang, diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ruas jalan tol. Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni penindakan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi secara ilegal.

“Kita harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan,” ucap Agustinus. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru