Legislator: Tidak Masuk Akal Waskita Karya Kesulitan Dana

Sabtu, 5 November 2022 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang.  Foto: Ist

Anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan legislator di DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menilai tidak masuk akal rendahnya progres proyek multiyears infrastruktur Sumut senilai Rp2,7 triliun disebabkan oleh PT Waskita Karya selaku pemenang tender mengalami kesulitan dana.

“Tidak masuk akal. Sebab, salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap peserta tender adalah jaminan yang berbentuk bank garansi. Umumnya, besaran dana bank garansi itu minimal lima persen atau lebih dari total nilai proyek, sehingga sulit dipercaya jika pihak PT Waskita Karya mengaku kesulitan dana,” kata anggota Komisi D DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang saat diwawancarai mediadelegasi melalui sambungan telepon, di Medan, Sabtu (5/11).

Sebagaimana diinformasikan, masalah kesulitan dana untuk membiayai kelangsungan proyek infrastruktur tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dan perwakilan PT Waskita Karya di Medan pada Kamis (3/11).

Dia menduga, dana bank garansi yang diajukan pihak PT Waskita Karya saat melengkapi dokumen penawaran tender proyek multiyears 2022-2023 Pemrov Sumut senilai Rp2,7 miliar kemungkinan sudah tidak ada lagi atau sebagian besar sudah ditarik.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis Bina Marga Sumut

Jika asumsi itu terbukti benar, kata Rony, perusahaan jasa konstruksi BUMN itu dipastikan bakal mengalami kesulitan untuk merealisasikan target proyek pembangunan maupun perbaikan jalan, jembatan dan drainase yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut.

“Kami menduga dana garansi bank PT Waskita Karya saat mengajukan penawaran tender proyek, kemungkinan sudah ditarik,” ucap politisi Partai NasDem itu.

Sementara, bank garansi dijadikan sebagai jaminan agar proses pengerjaan di bidang jasa konstruksi tersebut dapat berjalan sesuai rencana dengan kontrak atau perjanjian yang berlaku.

Untuk menelusuri lebih jauh soal faktor penyebab lambannya proses pengerjaan proyek infrastruktur itu, Rony meminta kepada Inspektorat Pemprov Sumut memeriksa rekening koran perusahaan-perusahaan pemenang tender proyoyek itu agar masalah ini tidak berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:  M Abdan Syakuro Kepling III Pandau Hilir

Dikatakannya, masyarakat di Sumut saat ini kerap mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah sehingga menghambat kelancaran aktivitas mereka.

Namun, kata dia, kinerja pengerjaan proyek pembangunan dan perbaikan jalan maupun jembatan serta drainase yang bersumber dari APBD Sumut 2022/2003, untuk proses tahap awal saja sudah berjalan lamban.

“Jika masalah dana tersebut tidak segera dituntaskan, saya pesimis hingga menjelang akhir Desember 2022 perusahaan-perusahaan pemenang tender proyek infrastruktur Sumut itu mampu merealisasikan target 33 persen dari total paket proyek,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede, menjelaskan, progres proyek multiyears baru terealisasi sekitar 5,3 persen, yakni PT Waskita Karya sebesar 1,2837 persen, PT SMJ sebesar 2,9778 persen dan PT Pijar Utama sebesar 1,04 persen dari yang ditargetkan di akhir Desember 2022 sebesar 33,55 persen. D|Red-04

Satu tanggapan untuk “Legislator: Tidak Masuk Akal Waskita Karya Kesulitan Dana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru