Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

Pembatasan
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak. Melalui aturan baru tersebut, anak yang berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan mereka.

Pembatasan Usia Platform Digital

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang berkembang di ruang digital. Risiko yang dimaksud antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan internet.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga penyedia platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya tidak mengorbankan masa tumbuh kembang anak. Menurutnya, teknologi harus digunakan untuk memajukan kehidupan manusia secara lebih beradab.

Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi perlu berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam hal ini, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Pos terkait