Pembatasan Usia Advokat: Solusi atau Diskriminasi? Wamenkum Buka Suara

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara "Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta, Jumat 28/11/2025 (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui untuk memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu poin yang disoroti oleh Eddy agar UU Advokat ini direvisi adalah mengenai batas usia.

“Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

Eddy menyoroti bahwa ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum yang pensiun dan kemudian menjadi advokat, hal ini akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Ia menilai bahwa hal ini dapat menimbulkan masalah dalam proses penyidikan perkara.

Bacaan Lainnya

“Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” sambungnya.

Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Ia mengatakan telah melakukan penelitian mengenai hal ini. Ia menyebutkan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tidak ditemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum yang menjadi advokat pasca pensiun.

“Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimum. Bukan apa-apa kan memang tidak masuk di akal itu,” ungkap Eddy.

“Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya,” imbuhnya.

Pernyataan Eddy ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum. Sebagian mendukung usulan tersebut dengan alasan untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum. Namun, ada juga yang menentang dengan alasan bahwa pembatasan usia dapat melanggar hak seseorang untuk berprofesi.

Pos terkait