Pembatasan Usia Advokat: Solusi atau Diskriminasi? Wamenkum Buka Suara

Senin, 1 Desember 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara "Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta, Jumat 28/11/2025 (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui untuk memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu poin yang disoroti oleh Eddy agar UU Advokat ini direvisi adalah mengenai batas usia.

“Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

Eddy menyoroti bahwa ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum yang pensiun dan kemudian menjadi advokat, hal ini akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Ia menilai bahwa hal ini dapat menimbulkan masalah dalam proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:  Diduga "Bermata Dua" dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

“Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” sambungnya.

Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Ia mengatakan telah melakukan penelitian mengenai hal ini. Ia menyebutkan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tidak ditemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum yang menjadi advokat pasca pensiun.

“Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimum. Bukan apa-apa kan memang tidak masuk di akal itu,” ungkap Eddy.

“Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Uji Kompetensi Wartawan: Syarat Mutlak atau Sekadar Anjuran? Perdebatan tentang Arah Jurnalisme Indonesia Kembali Mengemuka

Pernyataan Eddy ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum. Sebagian mendukung usulan tersebut dengan alasan untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum. Namun, ada juga yang menentang dengan alasan bahwa pembatasan usia dapat melanggar hak seseorang untuk berprofesi.

Revisi UU Advokat ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia hukum di Indonesia. Pembahasan mengenai batas usia advokat ini menjadi salah satu isu krusial yang perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan UU Advokat yang lebih baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dengan adanya revisi UU Advokat ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia dapat semakin meningkat.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB