Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada para terdakwa. Namun demikian, ihwal pelaksanaan pidana, hakim menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
Ketua Majelis Hakim Saptono menyatakan bahwa para terdakwa wajib memenuhi syarat umum selama masa pengawasan, yakni tidak mengulangi tindak pidana apa pun. Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Dengan pembebasan 19 terpidana tersebut, pihak lapas berharap para mantan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik. Ihwal harapan ke depan, Lapas Salemba menegaskan pentingnya kepatuhan hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









