Pemberantasan Judi Harus Berkelanjutan

Pemberantasan Judi Harus Berkelanjutan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan rapat dengan Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak (kanan) dan jajaran, di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (24/09). Foto: Tribrata

Medan-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) agar dalam hal melakukan pemberantasan praktik judi online harus secara berkelanjutan.

“Mungkin mereka (bandar judi) lagi pada tiarap, tapi jangan lengah. Jangan saat-saat ini saja, tapi terus mengawasi mereka-mereka yang mencoba untuk membuka kembali judi online,” katanya kepada pers, seusai melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, di Medan, Sabtu (24/09).

Kedatangan Komisi III DPR RI dipimpin Ahmad Sahroni, Hinca Panjaitan, Nasir Jamal bersama sejumlah rombongan ke Mapolda disambut Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak serta Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan para pejabat utama (PJU) Polda setempat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Komisi III DPR RI bersama Kapolda Sumut beserta PJU Polda Sumut menggelar rapat membahas sejumlah agenda kerja, sebagaimana dikutip dari siaran pers Humas.Polri.go.id

Menurut Ahmad Sahroni, konsistensi dalam penegakan hukum dan konsistensi dalam pengawasan terhadap segala bentuk praktik perjudian sangat perlu dilakukan oleh semua pemangku kebijakan, terutama bagi insitusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan kepada Polda Sumut agar para intel-intel mereka bisa bekerja maksimal untuk mengetahui praktik perjudian, termasuk judi online.

Diakuinya, memberantas judi online dipastikan sangat sulit karena diberantas satu, tumbuh seribu.

“Biasanya bosnya hilang, anak buahnya yang kerja dan itu yang harus dipantau oleh jajaran Polda Sumut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini praktik perjudian di wilayah Sumut sedang tiarap karena Polda setempat dan jajaran gencar melakukan penggrebekan.

“Mungkin sekarang mereka pada lagi tiarap, tapi nanti kita jangan sampai lengah. Saya sampaikan kepada Kapolda untuk jangan lengah, jangan sampai saat ini saja, tapi harus terus mengawasi mereka yang mencoba pelan-pelan membuka kembali,” kata Ahmad Sahroni.

Berdasarkan data yang diterima Komisi III DPR RI, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp154 triliun.

Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut ketika berhasil menangkap atau mengungkap judi menerapkan pasal berlapis tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan ini merupakan langkah dimana untuk membuat jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana terkait judi online,” ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat yang digelar Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI, salah satu agenda yang mengemuka adalah mengenai pentingnya menyatukan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Komisi III DPR RI mendukung Polda Sumut melaksanakan penindakan penyakit masyarakat salah satunya tindak perjudian di daerah itu. D|Red-04

Pos terkait