Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Akhirnya Bernapas Lega

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan (Foto:Ist)

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fadli, terdakwa pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, didampingi dua hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, menyatakan bahwa Fadli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa korban tewas dengan luka yang mengenaskan dan keluarga korban kehilangan tulang punggung. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

BACA JUGA:  Diskon tarif listrik Juni Juli sebesar 50% akhirnya dibatalkan

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Evelyne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Fadli dengan hukuman seumur hidup.

Meskipun divonis seumur hidup, Fadli langsung menyatakan banding di tempat usai mendengar putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli dengan sengaja menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan aksi perampokan.

Ia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.

BACA JUGA:  Terima Forum Aktivis Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gelaran "Tribute to Akbar Tandjung

Aksi keji tersebut membuat keluarga korban terpukul dan menuntut keadilan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban berharap agar putusan tersebut tetap dipertahankan oleh pengadilan yang lebih tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru