Medan-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhitung mulai 23 Mei 2025 secara resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diberikan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Sabtu (25/5), pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
Dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka PT Dairi Prima Minera tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Dairi.
“Saat ini Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sudah mencabut SK tersebut,” kata Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati kepada pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan persetujuan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022.
Kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut kemudian digugat oleh masyarakat yang meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK pada saat itu.
Penolakan itu karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi.