Sekda juga menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatera Utara Rasidin Nasution menjelaskan bahwa Kerjasama yang ditandatangani antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Pada hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan santunan Kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada Ahli Waris anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.
Rasidin juga menyampaikan bahwa setelah adanya Kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka anggota Korpri aktif yang meninggal dunia semula menerima santunan sebesar Rp5 Juta, maka setelah kerjasama nantinya akan menerima Rp42 juta, bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.
Sementara untuk Kerjasama antara DPK Korpri dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan Azmi Ismail menjelaskan hal ini dimaksudkan untuk percepatan Proses penerbitan Akta Kematian dan Kartu Keluarga bagi Anggota Korpri Kabupaten Asahan yang telah meninggal Dunia.
Jhon Hardi kembali mengingatkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diharapkan kepada seluruh ASN untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan tetap memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menjaga kesehatan tubuh.D|Kis-19