Medan-Mediadelegasi: Penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial kini wajib membayar royalti. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan lainnya, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial.
Pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LMKN akan mengelola sistem royalti secara nasional, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga penyaluran royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak cipta.






