Pemerintah Keluarkan Surat Edaran: Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial kini wajib membayar royalti. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan lainnya, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial.

Pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Meningkatkan Akses Pendidikan

LMKN akan mengelola sistem royalti secara nasional, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga penyaluran royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak cipta.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin proses pembayaran royalti akan lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN, dan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan.

Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem musik nasional dapat terjaga keberlangsungannya, dan para pelaku industri musik mendapatkan haknya secara adil dan transparan. D|Red.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru