Pemerintah Keluarkan Surat Edaran: Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial kini wajib membayar royalti. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan lainnya, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial.

Pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  BNPB: 40 Km Jalan Lintas Tarutung-Sibolga Ditembus, Upaya Pembukaan Jalur Terus Dikebut

LMKN akan mengelola sistem royalti secara nasional, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga penyaluran royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak cipta.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin proses pembayaran royalti akan lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN, dan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan.

Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem musik nasional dapat terjaga keberlangsungannya, dan para pelaku industri musik mendapatkan haknya secara adil dan transparan. D|Red.

BACA JUGA:  Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Hakim Ad Hoc

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter
KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap
Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG
Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik
Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru karena Jadi Beban
Rupiah Anjlok ke Rp 18.201 per Dollar AS, Pemerintah Diminta Perbaiki Sentimen Pasar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:15 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter

Senin, 8 Juni 2026 - 17:35 WIB

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:43 WIB

Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB