Pemerintah Keluarkan Surat Edaran: Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin proses pembayaran royalti akan lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN, dan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan.

Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem musik nasional dapat terjaga keberlangsungannya, dan para pelaku industri musik mendapatkan haknya secara adil dan transparan. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait