Pemerintah Keluarkan Surat Edaran: Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royalti. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial kini wajib membayar royalti. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan lainnya, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial.

Pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Besaran Tunjangan dan Anggaran ke Luar Negeri Anggota DPR Dihapus

LMKN akan mengelola sistem royalti secara nasional, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga penyaluran royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak cipta.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin proses pembayaran royalti akan lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN, dan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan.

Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem musik nasional dapat terjaga keberlangsungannya, dan para pelaku industri musik mendapatkan haknya secara adil dan transparan. D|Red.

BACA JUGA:  Alumni ITM Dorong Yayasan untuk Memberikan Hak Pengelolaan ke Pemerintah

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru