Medan-Mediadelegasi: Penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial kini wajib membayar royalti. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan lainnya, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial.
Pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LMKN akan mengelola sistem royalti secara nasional, mulai dari penarikan, penghimpunan, hingga penyaluran royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak cipta.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin proses pembayaran royalti akan lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN, dan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan.
Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem musik nasional dapat terjaga keberlangsungannya, dan para pelaku industri musik mendapatkan haknya secara adil dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







