Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan DPR RI secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam perubahan terbaru Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam salinan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, umrah hanya diperbolehkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 86 tersebut berbunyi, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Pelegalan umrah mandiri ini disambut gembira oleh sebagian umat Muslim Indonesia yang selama ini merasa bingung dengan legalitas umrah mandiri. Namun, di sisi lain, keputusan ini dianggap merugikan bisnis travel umrah dan haji karena berpotensi kehilangan pangsa pasar yang signifikan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal baru ini membuat para pelaku usaha travel umrah merasa terkejut.
Pasalnya, aturan ini untuk pertama kalinya membuka peluang bagi jamaah untuk melaksanakan umrah tanpa melalui lembaga yang berizin resmi.
“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan persnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Zaky menambahkan, “Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong.”
Ia khawatir bahwa aturan baru ini tidak hanya akan menyebabkan banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tetapi juga berpotensi mengalami kebangkrutan.






