Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam menata tenaga honorer. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, menandai babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi permasalahan status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN.

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu atau part-time. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah maupun tenaga honorer.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah. Mereka berhak atas gaji minimal setara upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing atau sesuai upah non-ASN sebelumnya, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Durasi kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui, membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Hal ini memberikan harapan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan karir mereka di pemerintahan.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam penataan kepegawaian negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Definisi ini menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.

Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap dan berkelanjutan.

Pos terkait